Diterbitkan : Senin, 4 Sep 2017
Ditulis oleh : Krisdiyanso Cahyono
UU Nomor 17 Tahun 2003 Keuangan Negara “semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa BARANG yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”..